Baca Juga: Alumni SMAN Situraja Bantu Peralatan Pemulasaraan Jenazah
Pelaku mengaku karena kapasitas kendaraan yang terbatas, maka hanya mencuri tabung elpiji 3 kg kosong.
Agar beban muatan kendaraan lebih ringan. Sedangkan target pencurian dilakukan merela secara random atau acak.
Tanpa mengetahui siapa pemilik agen gas elpiji tersebut, yang ternyata kebetulan milik anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Satu Kampung di-‘Lockdown’ Hingga Lowongan Kerja di Setjen DPRI RI
Polisi untuk sementara menyita barang bukti berupa 52 tabung elpiji 3 kg, kendaraan minibus, kunci serta palu yang dipakai dalam kejahatan ini.
"Kini 3 pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tegas Jaja.***