Demo PPKM Darurat Covid-19 di Kota Banjar Diwarnai Kericuhan

- 16 Juli 2021, 21:56 WIB
DEMO PPKM Darurat Covid-19 di Kantor Wali Kota Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat 16 Juli 2021.
DEMO PPKM Darurat Covid-19 di Kantor Wali Kota Banjar, Jalan Siliwangi, Jumat 16 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Untuk jam operasional pasar tradisional dan toko kelontongan di sekitar area pasar setiap hari buka pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

"Terkait apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," ujar Aan seraya mengatakan, semua aturan itu dirangkum pada Keputusan Wali Kota Banjar terbaru.

Baca Juga: Ratusan Petugas SPBU dan SPBE di Garut Ikuti Vaksinasi Covid-19

Termasuk terkait aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima,dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall,  saat ini diberlakukan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Menurut Mantan Wakil Wali Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati, permasalahan itu sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat dan mudah seandainya perwakilan masyarakat dilibatkan sebelum sebuah aturan diberlakukan, agar  amarah masyarakat tak sampai memuncak.

"Saat situasi ekonomi serba sulit, perwakilan negara di Kota Banjar diharuskan hadir. Membuat kebijakan kearifan lokal yang tak bersebrangan terlalu jauh dengan aturan pusat. Intinya, eksekutif dan rakyat diharuskan ada komunikasi yang baik. Jangan takut bertemu dan dengar jeritan aspirasi rakyat Banjar," ujar H. Akhmad Dimyati.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x