Pada kesempatan itu, Wali Kota Banjar, mengaku prihatin atas kenyataan adanya masyarakat yang tidak mau divaksin. Padahal, vaksin itu aman dan halal.
"Tidak ada alasan untuk tidak divaksin, karena vaksin ini aman dan halal. Diharuskan kita empati kepada para tenaga kesehatan yang terus berjuang merawat pasien terkonfirmasi positif. Untuk itu, mari semuanya berjuang dengan disiplin menaati protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi ini," ujar Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih.
Menurutnya, vaksinasi Covid-19 ini, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Kendati itu, tuturnya, prokes 5 M diwajibkan dilaksanakan. Baik, orang dewasa maupun anak. "Vaksinasi anak-anak mendatang, diwajibkan seizin orang tua," ujarnya.
Baca Juga: Garut Turun Ke PPKM Level 3: Tidak Ada Penyekatan Jalan dan Kegiatan Ekonomi Kembali Dibuka
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, H. Andi Bastian, mengatakan, vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada anak nanti yaitu vaksin Shinopharm produk China.
"Jeda waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak sama seperti dewasa. Yaitu, selama 28 hari sejak divaksin pertama sampai dilaksanakan kembali vaksin kedua ," ujar Kadiskes Banjar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar, H. Ahmad Yani, menyatakan, tempat pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk siswa bersifat fleksible.
"Vaksinasi khusus siswa bisa dilaksanakan di sekolah atau tempat yang ditentukan Puskesmas. Pola pelaksanannya itu sama seperti dewasa," ujar H. Ahmad Yani.***