Pembayaran Inakesda Semester 1 Tahun 2021 Pemkot Tasikmalaya Masih Kekurangan Rp8 Miliar

- 30 Juli 2021, 17:45 WIB
RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya
RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya /kabar-priangan/ Asep M Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengaku telah siap menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) semester 1 Tahun 2021 mulai Januari sampai Juni 2021 dengan total kebutuhan anggaran keseluruhan sebesar Rp20 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Hanafi, mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda) semester 1 Tahun 2021 tersebut.

Wakaupun ujar dia, sekarang ini pihaknya baru memproses pencairan insentif Inakesda selama tiga bulan terlebih dahulu yakni dari Bulan Januari sampai Bulan Maret 2021.

"Karena anggaran yang tersedia baru sebesar Rp 13,9 Miliar dari total Rp20 miliar yang dibutuhkan," ujar Hanafi, Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Menuju Harapan Belajar Tatap Muka

Lebih lanjut kata dia, jumlah yang tersedia itu pun akan dipotong dulu untuk pembayaran utang insentif tenaga kesehatan Bulan Desember 2020 sebesar Rp1,9 miliar yang seharusnya sudah dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi paling sekarang yang akan dicairkan itu insentif nakesda triwulan pertama dan sisa pembayaran insentif Desember 2020," katanya.

Karena ujar dia, anggaran buat insentif tenaga kesehatan yang sudah tersedia sekarang totalnya baru sebesar Rp13,9 miliar dari kebutuhan semuanya sebesar Rp20 miliar buat pembayaran Inakesda sampai Juni 2021.

Jumlah itupun akan dibayarkan dulu utang insentif Bulan Desember 2020 sebesar Rp1,9 miliar yang seharusnya dibayar oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan ODGJ yang Dipasung di Kota Banjar Diselamatkan Para Relawan

Hal itu lanjut Hanafi, karena ada perintah dari pusat bahwa beban utang insentif Desember 2020 itu harus diganti oleh Pemkot.

"Makanya terpaksa kita potong dulu dari dana yang suda tersedia sekarang," kata Hanafi.

Dengan begitu lanjut dia, untuk melunasi Inakesda tersebut, pemerintah Kota Tasikmalaya masih kekurangan anggaran Rp8 miliar lagi.

Namun demikian ujar dia, pihaknya telah mendapatkan kepastian untuk menambahkan kekurangan anggaran buat Inakesda Kota Tasikmalaya Rp8 miliar dari anggaran perubahan APBD Pemkot Tasikmalaya Tahun 2021.

Baca Juga: Peringati Hari Bakti TNI AU ke-74, Lanud Wiriadinata Gandeng HDCI Distribusikan Bantuan untuk Warga Isoman

Namun ujar Hanafi, realisasinya membutuhkan waktu paling lambat tiga pekan lagi karena harus meminta persetujuan ke Provinsi Jawa Barat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai regulasi karena kepala daerah masih menjabat pelaksana tugas (Plt).

"Hari ini, kita sudah putuskan mengajukan tambahan untuk menutupi kekurangan Rp8 miliar untuk pembayaran Inakesda sampai Juni 2021 dari anggaran perubahan dengan total ajuan Rp11 miliar," katanya.

Adapun lanjut dia, proses pencairan insentif triwulan pertama 2021 akan langsung dilakukan setelah proses seluruh administrasi ajuan dari Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya selesai ke keuangan daerah.

"Saat ini paling cepat yang akan dicairkan yaitu Inakesda utang Desember 2020 dan tiga bulan triwulan pertama tahun 2021. Nanti akan dibayarkan lagi yang tiga bulan triwulan 2 sampai Juni 2021 setelah kekurangan anggaran terpenuhi dari ajuan perubahan," jelasnya.

Baca Juga: Usai Hadiri Acara Hajatan, Puluhan Warga Cibatu Garut Keracunan, Warga: Kok, Masih Ada Hajatan di Masa PPKM

Jumlah pembayaran inakesda tersebut lanjut dia, termasuk dari jumlah keseluruhan anggaran penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya dengan total Rp 64 Miliar.

Jumlah total sebesar Rp64 miliar itu tersebar untuk penanganan Covid lain selain pembayaran Inakesda, seperti pelayanan di beberapa rumah sakit daerah, obat-obatan, pelayanan warga isoman, penyediaan oksigen, posko penyekatan, operasional gugus tugas, anggaran Covid-19 tiap kelurahan dan kecamatan serta lainnya.

Anggaran keseluruhan yang Rp64 miliar tersebut kata dia, selama ini masih digunakan untuk penanganan pasien Covid-19 termasuk juga biaya pemakaman bagi pasien yang meninggal dunia semuanya telah ditanggung pemerintah termasuk obat-obatan, oksigen, isoman, sembako, vaksinasi, posko dan lainnya.

"Namun khusus untuk pembayaran petugas pemakaman kewenangannya di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ungkap Hanafi.

Baca Juga: Nakes RSUD dr Slamet Garut Keluhkan Besaran Insentif Penanganan Covid-19 Tak Utuh

Dengan demikian, lanjut Hanafi, penanggulangan Covid-19 khususnya pelayanan pasien di rumah sakit dan warga isolasi mandiri (isoman) akan terlaksana secara maksimal.

Termasuk pemenuhan kesejahteraan para tenaga kesehatan daerah sebagai garda terdepan memerangi Covid-19 akan terus berupaya maksimal supaya pandemi cepat selesai.

"Nah, kalau yang insentif tenaga kesehatan di rumah sakit-rumah sakit swasta bukan milik pemerintah itu kan jelas bukan kewenangan kami, tapi itu langsung oleh Pusat," pungkasnya.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah