Pihaknya mengaku memiliki komitmen bahwa Lapas Kelas IIB garaut harus merdeka dari penyelahgunaan narkoba.
Dikatakannya, dari hasil razia yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah benda terlarang di antaranya dua alat pemotong kuku, dua sendok besi, kerekan api, serta satu botol parfum.
Baca Juga: Setelah Menerapkan 'Total Football', Kini ada Strategi 'Injak Gas dan Rem'
Seluruh benda tersebut langsung diamankan petugas karena keberadaannya di dalam kamar hunian narapidana memang tidak diperbolehkan.
Selain barang-barang tersebut, diungkapkan Kristyo, petugas tidak menemukan adanya benda lain seperti handphone, senjata tajam, atau narkoba.
Jika sampai ditemukan barang-barang berbahaya, maka pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas termasuk menyerahkan penanganan kasusnya kepada pihak kepolisian.
Selain kamar hunian narapidana dan tamu, tutur Kristyo, pihaknya juga secara rutin melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap petugas.
Pemeriksaan dilakukan terhadap semua petugas yang akan melaksanakan piket setiap kali penggantian piket.
"Bukan hanya kamar hunian narapidana dan tamu, petugas yang piket pun selalu kita periksa dengan cara dilakukan penggeledahan,” katanya.