Beberapa tahapan Pilkades secara serentak yang telah mendapat izin untuk dilaksanakan ini, kata Endah, memang hanya ada dua tahapan saja, yaitu tahapan seleksi bakal calon, dan tahapan penetapan calon.
Baca Juga: Heboh, Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah di Dekat Pintu Air Ciguling
Kedua tahapan pilkades ini lanjut Endah, sesuai rencana akan dilaksanakan dalam waktu dua hari, yakni tanggal 12 Agustus untuk tahapan seleksi calon kades, dan tanggal 13 Agustus 2021 untuk pelaksanaan tahapan penetapan calon.
"Jadi hanya dua tahapan saja yang sudah boleh dilaksanakan. Untuk jadwal pelaksanaan kedua tahapan ini sudah kami sebarluaskan melalui surat edaran. Jadi tinggal pelaksanaannya saja," tutur Endah.
Sementara untuk tahapan Pilkades serentak lainnya, seperti pengundian nomor calon, kampanye, pemungutan suara, untuk sementara ini masih belum bisa dilaksanakan, karena masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri.
"Sebagaimana surat dari Kemendagri, untuk tahapan-tahapan lainnya, sementara ini terpaksa masih harus ditunda," tuturnya.
Penundaan ini, tentunya tidak akan membatalkan sejumlah tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Karena yang ditunda hanya tahapan-tahapan lanjutan, dan itu pun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi, penundaan beberapa tahapan ini tidak akan membatalkan tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ujar Endah.