Akhirnya, Dua Tahapan Pilkades Serentak di Sumedang Boleh Dilaksanakan

- 10 Agustus 2021, 14:08 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman
Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten Sumedang, kini dikabarkan bakal kembali melanjutkan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021, yang sebelumnya sempat tertunda akibat adanya kebijakan penerapan PPKM Level 4.

Padahal wilayah Kabupaten Sumedang sendiri, sampai saat ini masih masuk dalam daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4.

Kepastian soal rencana lanjutan pelaksanaan tahapan Pilkades ini, disampaikan secara resmi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, melalui surat edaran Nomor 141.1/720/DPMD tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Baca Juga: Respon Curhat PHRI, Bupati Sumedang Kirim Surat ke Mendagri

Surat ini merupakan tindaklanjut atas Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 141/4251/SJ tanggal 9 Agustus 2021, perihal Penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19. 

Informasi soal lanjutan pelaksanaan tahapan Pilkades serentak ini dibenarkan Kepala DPMD Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman.

"Tahapan Pilkades secara serentak tahun 2021 ini awalnya memang sempat tertunda akibat adanya kebijakan PPKM Level 4. Bahkan kami juga, telah menginformasikan kalau tahapan Pilkades ini baru bisa dilaksanakan apabila Sumedang sudah berada di level 2," kata Endah Kusyaman, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Website Setkab Diretas, Salah Satu Pelakunya Anak di Bawah Umur. Satunya Lagi Sudah Meretas 650 Situs

Namun setelah DPMD melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri, ternyata sekarang pihak Kemendagri telah memperbolehkan Pemda Kabupaten Sumedang untuk melaksanakan beberapa tahapan Pilkades serentak, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami telah melakukan konsultasi dengan pihak Kemendagri terkait surat edaran penundaan tahapan Pilkades serentak ini. Dan hasilnya, Kabupaten Sumedang ternyata diizinkan untuk melaksanakan beberapa tahapan Pilkades, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Endah.

Beberapa tahapan Pilkades secara serentak yang telah mendapat izin untuk dilaksanakan ini, kata Endah, memang hanya ada dua tahapan saja, yaitu tahapan seleksi bakal calon, dan tahapan penetapan calon.

Baca Juga: Heboh, Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah di Dekat Pintu Air Ciguling

Kedua tahapan pilkades ini lanjut Endah, sesuai rencana akan dilaksanakan dalam waktu dua hari, yakni tanggal 12 Agustus untuk tahapan seleksi calon kades, dan tanggal 13 Agustus 2021 untuk pelaksanaan tahapan penetapan calon.

"Jadi hanya dua tahapan saja yang sudah boleh dilaksanakan. Untuk jadwal pelaksanaan kedua tahapan ini sudah kami sebarluaskan melalui surat edaran. Jadi tinggal pelaksanaannya saja," tutur Endah.

Sementara untuk tahapan Pilkades serentak lainnya, seperti pengundian nomor calon, kampanye, pemungutan suara, untuk sementara ini masih belum bisa dilaksanakan, karena masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kemendagri.

Baca Juga: Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah, Denny Darko Katakan PPKM Diperpanjang. Sekolah Belum Bisa PTM

"Sebagaimana surat dari Kemendagri, untuk tahapan-tahapan lainnya, sementara ini terpaksa masih harus ditunda," tuturnya.

Penundaan ini, tentunya tidak akan membatalkan sejumlah tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya. Karena yang ditunda hanya tahapan-tahapan lanjutan, dan itu pun dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi, penundaan beberapa tahapan ini tidak akan membatalkan tahapan Pilkades yang sudah dilaksanakan sebelumnya," ujar Endah.

Baca Juga: Harga Anjlok, Petani Singkong di Cibugel Merugi

Ditambahkan Endah, sesuai data yang dimiliki DPMD, di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri pada tahun 2021 ini tercatat ada 89 desa yang harus melaksanakan Pilkades serentak. Dari sekian banyak desa tersebut, 19 desa diantaranya memang harus melaksanakan seleksi calon kades, dikarenakan warga yang mendaftar sebagai bakal calon di desa tersebut lebih dari 5 orang.

Untuk itu, Endah berpesan kepada panitia dan juga penyelenggara seleksi agar dapat melaksanakan tahapan ini dengan sebaik mungkin sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19. Meskipun dua tahapan Pilkades serentak ini sudah boleh dilaksanakan, namun panitia dan peserta diharapkan bisa tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Demi kelancaran bersama, kami minta tahapan seleksi dan penetapan calon yang akan dilaksanakan pada hari Kamis dan Jumat besok harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang ketat, supaya tidak menimbulkan kluster baru," tutur Endah.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x