Untuk memastikan kesiapan pihak sekolah dalam pelaksanaan PTM ini, Helmi menyebutkan pihaknya akan melakukan monitoring ke sekolah-sekolah.
“Ini penting dilakukan karena protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan oleh setiap sekolah yang akan menyelenggarakan PTM guna mencegah hal yang tak diharapkan,” kata Helmi.
Salah satu ketentuannya, kata dia, kapasitas belajar 50 persen dari jumlah siswa. Selain itu, PTM hanya bisa dilaksnakan oleh sekolah-sekolah yang berada di wilayah bukan zona merah penyebaran Covid-19.
Sedangkan berdasarkan data terakhir, di Kabupaten Garut masih ada empat kecamatan yang masih berstatus zona merah yakni Garut Kota, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Pakenjeng.
Helmi berharap Senin pekan depan seluruh kecamatan di Garut sudah tak ada lagi yang berstatus zona merah. Dengan demikian PTM bisa dilaksankan di seluruh sekolah.
Ditegaskan Helmi, orang tua siswa juga mempunyai kebebasan apakah akan mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau tidak.
Baca Juga: Kesal Nunggu Realisasi Usulan Rutilahu 2022, FPM Hegarmukti Bangun Rutilahu Hasil Swadaya Masyarakat
Jika merasa masih keberatan, kata dia, maka orang tua bisa memilih anaknya untuk tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pihak sekolah akan menyediakan formulirnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Totong menambahkan PTM di Garut akan dilaksanakan di semua tingkatan sekolah dari mulai TK hingga SMA dan SMK dan Kemenag.