Sebanyak 353 Napi Lapas Kelas IIB Garut Dapatkan Remisi Kemerdekaan

- 17 Agustus 2021, 20:01 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HUT Ke- 76 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Kerkhof

Remisi yang diberikan pada momentum HUT Kemerdekaan RI ini, tutur Kristyo, hanya didapatkan oleh napi umum seperti kasus pencurian, narkoba, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, remisi ini tak didapatkan oleh napi dengan kasus korupsi.

Disampaikannya, sebenarnya ada napi yang seharusnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Namun karena yang bersangkutan harus menjalani kurungan subsider, pada akhirnya ia masih harus menjalani hukuman.

"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Seharusnya memang ada yang langsung bebas tap yang bersangkutan masih harus menjalani hukuman subsider," katanya.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Wali Kota Tasikmalaya Minta Pramuka Jadi Duta Vaksin

Menurut Kristyo, seluruh napi yang mendapatkan remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratannya antara lain harus berkelakuan baik yakni aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas.

Ditambahkannya, mereka yang tak mendapatkan remisi adalah napi yang memang belum memenuhi persyaratan seperti tahanan baru dan juga mereka yang memiliki catatan tidak baik selama berada di dalam Lapas.

Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah