Baca Juga: Pemkab Garut Gelar Upacara Peringatan HUT Ke- 76 Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Kerkhof
Remisi yang diberikan pada momentum HUT Kemerdekaan RI ini, tutur Kristyo, hanya didapatkan oleh napi umum seperti kasus pencurian, narkoba, dan sebagainya. Sesuai ketentuan, remisi ini tak didapatkan oleh napi dengan kasus korupsi.
Disampaikannya, sebenarnya ada napi yang seharusnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Namun karena yang bersangkutan harus menjalani kurungan subsider, pada akhirnya ia masih harus menjalani hukuman.
"Tidak ada napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Seharusnya memang ada yang langsung bebas tap yang bersangkutan masih harus menjalani hukuman subsider," katanya.
Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Wali Kota Tasikmalaya Minta Pramuka Jadi Duta Vaksin
Menurut Kristyo, seluruh napi yang mendapatkan remisi dipastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun persyaratannya antara lain harus berkelakuan baik yakni aktif dalam setiap kegiatan di dalam lapas.
Ditambahkannya, mereka yang tak mendapatkan remisi adalah napi yang memang belum memenuhi persyaratan seperti tahanan baru dan juga mereka yang memiliki catatan tidak baik selama berada di dalam Lapas.
Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana