Sebanyak 353 Napi Lapas Kelas IIB Garut Dapatkan Remisi Kemerdekaan

- 17 Agustus 2021, 20:01 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristyo secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada napi pada momentum HUT Kemerdekaan ke 76 Republik Indonesia. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Oleh karenanya, ia meminta para napi yang tengah menjalani hukuman di lapas agar selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya terkendala untuk mendapatkan remisi.

Lebih jauh diungkapkan Kristyo, remisi untuk para napi setiap tahun diajukan ke Kemkumham.

Sebelumnya pihaknya melakukan seleksi napi mana saja yang
memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena tentunya tak semua napi bisa mendapatkannya.

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

"Saya mengimbau kepada para napi yang mendapatkan remisi agar bisa menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk selalu menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Saya juga berharap seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Garut akan menjadi orang yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi orang lain setelah selesai menjalni hukuman," ucap Kristyo.

Khusus untuk mereka yang telah mendapatkan remisi, Kristyo meminta agar mereka mensyukurinya serta menjadikannya sebagai awal yang baik setelah nanti kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Setelahnya mendapatkan binaan di Lapas, para napi harus menjadi pribadi yang hebat dan diterima oleh masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah