Menurutnya, untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Lebih lanjut dia menjelaskan besaran Remisi Umum yang diberikan setiap tahunnya di antaranya, tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 1 bulan
Selanjutnya, tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 2 bulan, tahun kedua mendapat 3 bulan, tahun ketiga mendapat 4 bulan, tahun keempat mendapat 5 bulan, tahun kelima mendapat 5 bulan, tahun keenam mendapat 6 bulan remisi.
Dikatakan dia, remisi umum (RU) I adalah remis yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi umum tersebut, yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus tersebut.
Sementara, RU II adalah remisi umum yang diberikan kepada narapidana dan anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisi umum tesebut, yang bersangkutan habis / selesai menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus tersebut.
Adapun data WBP Lapas Kelas IIB Banjar sampai 17 Agustus 2021, tahanan sebanyak 20 Orang, narapidana dalam Lapas sebanyak 382 Orang, asimilasi di rumah sebanyak 14 0rang. Jumlah seluruhnya 416 orang.
Acara pemberian remisi Kemerdekaan RI, dihadiri pejabat Forkopimda Kota Banjar, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Wawalkot Banjar, H. Nana Suryana.
Baca Juga: Upacara Pengibaran Bendera HUT RI Agustus 2021 di Kota Tasik Berlangsung Sederhana
Wakil Ketua DPRD Banjar, Tri Pamuji Rudianto, Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningksih, Kajari Kota Banjar, Ade Hermawan, Ketua PN Banjar dan perwakilan Kodim 0613 Ciamis serta undangan terhormat lainnya.