Dua Koruptor di Lapas Kota Banjar tak Diberi Remisi Kemerdekaan, Begini Alasannya

- 17 Agustus 2021, 20:42 WIB
WALI KOTA Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kalapas Banjar, Mohammad Maulana saat pemberian remisi Kemerdekaan di aula Lapas Kelas III Banjar, Senin 17 Agustus 2021
WALI KOTA Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kalapas Banjar, Mohammad Maulana saat pemberian remisi Kemerdekaan di aula Lapas Kelas III Banjar, Senin 17 Agustus 2021 /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya

Hakikat pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif.

Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian. 

Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas.

Baca Juga: Dampak Kekeringan di Kabupaten Garut, Berlanjut pada Urusan Hubungan Suami-Istri

Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.  

Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, di antaranya Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.

Yakni, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

Selain itu, warga binaan diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Baca Juga: Pengusulan H. M. Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Sudah Sampai di Gedung Sate

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah