Baca Juga: Rekontruksi Ibu Kandung dari Jenazah Bayi yang Dimakan Seekor Ajing di Garut, Simak Kronologinya
Hakikat pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif.
Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.
Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas.
Baca Juga: Dampak Kekeringan di Kabupaten Garut, Berlanjut pada Urusan Hubungan Suami-Istri
Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi, di antaranya Remisi Umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Yakni, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan
Selain itu, warga binaan diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Baca Juga: Pengusulan H. M. Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Sudah Sampai di Gedung Sate