Bersamaan pemberian remisi itu, Wali Kota Banjar, Hj. Ade memberikan uang kadedeuh kepada warga binaan yang langsung bebas.
"Dipastikan saya kapok menjalani hukuman, tak mau mengulangi berantem lagi, sampai dipenjara 2 tahun 6 bulan. Remisinya 5 bulan," ujar warga binaan langsung bebas, Hermanto, seraya berjanji saat keluar dari Lapas pertama, tidak mau menengok lagi ke belakang, biar tak terulang masuk penjara lagi.***
.