KABAR PRIANGAN - Fokus pada penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Tasikmalaya memutuskan untuk melakukan pengurangan pembayaran tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen sesuai dengan keputusan Plt Wali Kota Tasikmalaya.
"TPP itu kan sifatnya tidak wajib, atau pembayarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Rabu, 18 Agustus 2021.
Dikatakan Ivan, saat ini memang kondisi keuangan daerah harus lebih fokus pada penganan covid. Salahsatunya kewajiban yang harus dilaksanakan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah membayar insentif kesehatan dan lain - lain.
Baca Juga: Sekda : Insentif Bulan Juli untuk Nakes Masih Dalam Proses
Hal itu kata Ivan, sesuai arahan dari Mendagri bahwa yang wajib itu selesaikan dulu insentif kesehatan, sedangkan untuk pembayaran TPP itu sifatnya sunat.
"Jadi kalau insentif kesehatannya tidak dibayarkan pemerintah, Mendagri tidak mengizinkan ada pembayaran untuk TPP," katanya.
Sementara untuk pembayaran TPP itu harus seizin Mendagri yang dibayarkan per semester. Untuk smester satu dari Januari sampai Juni 2021 sudah ada izin Mendagri dan sudah dibayarkan.
"Sedangkan untuk pembayaran selanjutnya, dimulai Bulan Juli ini kita harus mengajukan kembali," kata Sekda.
Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda
Disisi lain mendagri menekankan untuk pembayaran TPT Bulan Juli dan seterusnya akan dizinkan oleh mendagri manakala insentif kesehatan sudah dibayar. Sehingga ujar sekda, pemkot prioritaskan pembayaran insentif kesehatan.