Sekda : Insentif Bulan Juli untuk Nakes Masih Dalam Proses

- 5 Agustus 2021, 19:45 WIB
  • KABAR PRIANGAN - Dinilai sensitif, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman menyatakan perlunya penjelasan terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Sumedang.

Untuk insentif petugas penanganan Covid-19 dan insentif petugas vaksinasi, kata Sekda, sudah dicairkan pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2021. Sedangkan untuk bulan Juli 2021 masih dalam proses dan secepatnya akan dicairkan.

"Terkait insentif, karena ini masalah yang sangat sensitif, maka saya proaktif untuk menyampaikan tanpa diminta. Ini kewajiban kami," kata Herman di Kantor Dinas Kesehatan, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Angkanya Cukup Besar, DPRD Sumedang Minta Alokasi Anggaran Penanganan Covid-19 Tepat Sasaran

Herman mengatakan, insentif yang diberikan untuk Nakes memiliki sasaran dan sumber anggaran yang berbeda, diantaranya insentif untuk petugas 3T (Testing, Tracing, Treatment) bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK), serta insentif untuk petugas penanganan Covid-19 dan petugas vaksinasi bersumber dari APBD.

Adapun insentif yang bersumber dari BOK tambahan, ucap Herman, proses pencairannya mengikuti regulasi yang diatur Menteri Kesehatan dalam proses verifikasi yang diunggah ke dalam
aplikasi Kemenkes. Tahun 2020 yang sudah dicairkan oleh Dinas Kesehatan baru satu kali pencairan.

"(Untuk insentif bulan Juli 2021) belum cair karena Juknis dari pusat baru turun bulan Mei 2021, bulan Juni kami lakukan pergeseran anggaran dan input data, baru bulan Juli 2021 verifikasi, validasi dan diproses. Sebenarnya awal Agustus 2021 ini finishing touch. Insyaallah minggu ini kita upayakan BOK ini cair karena sudah diproses sejak akhir Juli 2021 di BPKAD," ungkapnya.

Baca Juga: Selama PPKM, Tingkat Pemohon SIM di Polres Tasikmalaya Menurun

Dikatakan Herman, sisa anggaran BOK 2020 tersebut menjadi bagian dari Silva yang ada di kas daerah dan di anggaran Tahun 2021.

Namun demikian, proses pencairan tagihan tahun 2020 yang dibayar di 2021, pemerintah pusat mengatur melakukan audit terlebih dahulu oleh BPKP untuk memastikan ketepatan CPCL (calon penerima calon lokasi) nya. Sedangkan audit oleh BPKP perwakilan Jawa Barat baru dilakukan minggu lalu.

"Ada mekanisme yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kami pemerintah daerah hanya mengikuti aturan pusat. Keterlambatan insentif bulan Juli ini karena ada aturan harus diaudit oleh BPKP dan BPKP baru mengaudit minggu lalu. Sekarang sedang proses dan kami pastikan secepatnya," ujarnya***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x