KABAR PRIANGAN - Saat ini sudah beredar luas informasi di masyarakat tentang adanya perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Diketahui, bahwa pelat nomor kendaraan bermotor yang berwarna dasar hitam akan segera diganti menjadi warna putih.
Penggantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....
Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Inti dari peraturan itu adalah memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Walaupun peraturan tersebut sudah ada dan ditandatangani Kapolri, namun aturan ini belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Lalu apa alasan pelat nomor kendaraan harus diganti? Alasan utamanya ternyata untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).