Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang

- 22 Agustus 2021, 13:58 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti produksi obat terlarang di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti produksi obat terlarang di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Polda/

KABAR PRIANGAN - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produki obat keras ilegal di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Agustus 2021.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan pabrik di Sumedang ini merupakan yang terbesar di Jawa Barat dan tiga kasus pengungkapan sebelumnya.

"Sepanjang tahun ini kami mengungkap empat pabrik home industry obat keras ilegal di empat wilayah berbeda di Jawa Barat. Yang di Sumedang ini pengungkapan yang paling besar di Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Telah Hadir untuk Disertakan dalam Program Vaksinasi Masyarakat

Rudy mengatakan, obat keras ilegal jenis G merek LL ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan tiga orang dari empat orang tersangka. Sedangkan satu orang lainnya buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu inisial B.

Tiga tersangka yang diamankan merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.

"Tiga tersangka kami amankan yaitu pemilik home industri inisial MSM alias A, dan dua orang pekerjanya. Untuk tersangka yang bertindak sebagai  orang yang memasarkan produk merek LL ini, inisial B, masih DPO," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Menetapkan Agustus sebagai Bulan Penimbangan Balita

Rudy menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dan alat terdiri dari 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan,  5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital, 3 unit mesin press plastik, dan 1 buah kipas angin.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x