Polda Jabar Gerebek Pabrik Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang

- 22 Agustus 2021, 13:58 WIB
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti produksi obat terlarang di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Rudy Ahmad Sudrajat menunjukan barang bukti produksi obat terlarang di Dusun Sukamulya RT 09 RW 03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK Polda/

Selain itu, kata Rudy, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan obat keras ilegal jenis G merek LL.

Terdiri dari, 14 sak tepung tapioka, 2 plastik bahan aktif Trihexyphenidyl, 5 sak lactose, 4 bungkus Magnesium, 4 karung sedang kampil, 10 karung sedang pupuk rhizagold, 2 karung gelita, 1 karung microcrystalline cellulose, 1 karung sodium starch gelycolate, dan 2 karung magnesium stearate.

Baca Juga: DPO Kasus Pembancokan di Majalengka Tertangkap usai Tabrakan dengan Patwal Polres Sumedang

Kemudian, barang bukti lainnya berupa obat jadi atau siap edar, dan 2.150.000 butir obat berlogo LL. Dengan total nilai Rp 2.1 miliar lebih.

Setiap butir obat berlogo LL ini mengandung bahan aktif Trihexyphenydil. Obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson atau gerakan lainnya yang tidak bisa dikendalikan. Namun, jika dikonsumsi secara berlebihan bekerja pada susunan saraf pusat. Sehingga, apabila pemakaian obat ini melebihi dari dosis terapi atau terjadi penyalahgunaan dapat menimbulkan efek yang merugikan. Seperti pusing, gangguan mental, hipetensi, gangguan jantung, dan efek samping ketergantungan.

Rudy menagatakan, selain mengejar tersangka inisial B, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga: Pemdes Pakualam Sumedang Anggarkan Ratusan Juta untuk Penataan Kawasan Wisata Ziarah

"Status rumah ini dibeli tersangka. Produksi obat di sini, pengakuan tersangka sudah berjalan sejak bulan Febuari 2021. Dengan omset per bulan sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

Rudy menambahkan, para tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

"Modus para tersangka untuk mengelabui warga sekitar yaitu mereka berjualan kerupuk atau chiki. Aktivitas mesin tidak terdengar karena mereka menggunakan alat kedap suara di dalam kamar yang terdapat mesin produksi," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x