KABAR PRIANGAN – Bagi masyarakat yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi sedang dalam perjalanan, ada cara mudah yang diberikan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Bagi warga Kota Tasikmalaya dan warga Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling yang hadir di setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Hari ini SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota akan berada di Halaman Kantor Samades Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya mulai pukul 09.00-12.00 wib.
Baca Juga: Saksikan The Secret Suster Ngesot Urband Legend, Simak Jadwal Acara ANTV Hari Ini 25 Agustus 2021
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jangan lupa untuk membawa SIM lama yang masih berlaku beserta KTP.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tetap harus melakukan penerbitan SIM baru dengan datang ke Polres Tasikmalaya Kota langsung di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor Perlu Dukungan Masyarakat
Tetap jaga prokes dengan menerapkan 3M.***