Ratusan KK Warga Eks Genangan di Pemukiman Baru Berharap Miliki Sertifikat Lahan

- 26 Agustus 2021, 15:39 WIB
Tampak pembangunan rumah warga eks genangan Jatigede di pemukiman baru Blok Hakulah, Cisema, Desa Pakualam, Kabupaten Sumedang. Warga berharap atas sertifikat kepemilikan lahan
Tampak pembangunan rumah warga eks genangan Jatigede di pemukiman baru Blok Hakulah, Cisema, Desa Pakualam, Kabupaten Sumedang. Warga berharap atas sertifikat kepemilikan lahan /kabar-priangan.com/DOK/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan sertifikat kepemilikan atas lahan mereka yang ditempati di pemukiman baru. Pasalnya, setelah hengkang dari wilayah genangan, warga membangun rumah dan tinggal di tanah kas desa dengan status hak guna pakai.

"Jadi pada dasarnya kami belum memiliki lahan milik sendiri setelah kami pindah. Lahan yang kami tempati adalah tanah kas desa milik desa dimana kami berasal," ujar tokoh warga asal Desa Padajaya, Kecamatan Wado Wawan Suntiawan yang kini tinggal di pemukiman baru di Cipondoh, wilayah Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia menuturkan, desakan pindah dari wilayah semula menjelang penggenangan air waduk, sempat membuat warga prihatin. Sebab,saat itu, sebagian besar warga belum memiliki lahan untuk ditempati. Tapi, karena kondisi darurat, pemerintah desa akhirnya mengalokasikan lahan tanah kas desa yang tidak tergenang untuk ditempati sebagai pemukiman warga. Perihal tersebut tentunya atas persetujuan pemerintah daerah.

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang Hari ini Mulai Dibuka

"Karena pas air (waduk) menggenangi kampung kami, akhirnya terpaksa kami pindah. Dan saat itu kami membangun rumah di tanah kas desa," katanya

Wawan mengungkapkan, beberapa bulan lalu, perwakilan warga mengajukan ke pemerintah daerah agar lahan yang ditempati dimohon untuk menjadi hak milik.

"Sudah 6 tahun kami tinggal di sini,kami ingin agar lahan jadi milik masing-masing warga. Kan bisa lewat program PTSL. Sehingga akan nyaman tinggal di pemukiman baru. Serta akan mendapatkan keabsahan secara hukum atas kepemilikan lahan," tuturnya.

Baca Juga: Penyebaran Kasusnya Melandai, Kabupaten Sumedang Akhirnya Masuk Zona Kuning

Kata Wawan,hingga saat ini pemukiman baru warga eks genangan di Cipondoh berjumlah sekitar 350 KK. Ditambah 150 KK pindahan asal Sirnasari, Kecamatan Jatinunggal.
Dari jumlah tersebut, semuanya belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan.

"Pemerintah dulu berjanji untuk warga asal genangan akan dimudahkan dalam hal administrasi apapun," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x