Wali Kota Banjar Luncurkan Mesin ADM, Mesin Pintar Ini Bisa Keluarkan Dokumen

- 26 Agustus 2021, 19:01 WIB
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menunjukan Kartu Keluarga miliknya yang diterbitkan menggunakan mesim ADM di Kantor Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Kamis 26 Agustus 2021.
Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menunjukan Kartu Keluarga miliknya yang diterbitkan menggunakan mesim ADM di Kantor Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Kamis 26 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

"Bukan hal tidak mungkin, pelayanan Adminduk kedepan itu dilaksanakan di desa kelurahan, supaya masyarakat tidak jauh-jauh ke Kantor Dukcapil Banjar," ujarnya.

Menurut Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kota Banjar, H. Agus Nugraha, semua pelayanan mesim ADM di Kantor Kecamatan Langensari ini tak dipungut biaya alias gratis. 

Baca Juga: Penemu Tangga Nada Kolotik, Erpan Rusdiana, Masuk Nominasi Pemilihan Pemuda Pelopor Jabar 2021

"Layanan ADM ini gratis, tak dipungut biaya sepeserpun. Pelayanan ini bersipat nasional, bukan warga Banjar pun diperbolehkan untuk menggunakanya. Jikalau ada keperluan mendesak, misal KTP, KK atau admindukcapil lainnya hilang, itu bisa diproses dan diterbitkan langsung melalui mesin ADM itu," ujarnya.

Adapun langkah-langkah yang harus dipenuhi pemohon admindukcapil, dijelaskan H. Agus, pemohon melakukan pendaftaran ADM kepada petugas dan mengajukan permohonan dokumen kepada kependudukan lewat LINKTR.EE/DUKCAPILBJR atau secara langsung ke Dukcapil Banjar.

Selanjutnya, memasukan NIK, No HP dan email yang aktif. Setelah itu, pemohon menerima email pemberitahuan dari akun berupa PIN dan QR Kode untuk login ADM.

Baca Juga: Baru Saja Laksanakan PTM, Puluhan Santri Darul Arqam Garut Terpapar Covid-19

Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen. Setelah dinyatakan terverifikasi dan tervalidasi, maka keluarlah PIN dan QR Kode untuk mencetak dokumen.

"Proses penerbitannya itu, pemohon melakukan login ke mesin ADM dengan QR Kode atau sidik jari atau memasukan NIK dan PIN Login," ujarnya.

edangkan penggunaan tandatangan elektronik menggunakan kode QR, hal itu untuk menghindari pemalsuan dokumen kependudukan.**

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah