Vaksin Nusantara Diminati Turki, BPOM Belum Keluarkan Izin Darurat (EUA) untuk Penggunaan di Indonesia

- 27 Agustus 2021, 09:48 WIB
Ilustrasi Vaksin Nusantara yang diminati oleh Turki.
Ilustrasi Vaksin Nusantara yang diminati oleh Turki. /Pixabay/

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Hentikan Bantuan Anggaran Jika Kinerja TKSK Tidak Sungguh-sungguh

Yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada 19 April lalu.

BPOM saat ini hanya memberikan izin darurat pada tujuh jenis vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19 yaitu Sinovac (CoronaVac), Vaksin Covid-19 Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Comirnaty (Pfizer), dan Sputnik-V.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah