Tagih Tunggakan Air, PDAM Tirta Sukapura Bawa Jaksa

- 30 Agustus 2021, 17:30 WIB
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Disamping itu, dalam waktu dekat ini pihak PDAM juga sedang penyesuaian regulasi di internal. Nantinya PDAM akan meminta bantuan pendapat hukum, pendampingan penyusunan regulasi di lingkup internal PDAM.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berakhir pada Hari Ini, Senin 30 Agustus 2021. Apakah Akan Kembali Diperpanjang?

Dimana nantinya PDAM akan berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) air minum Tirta Sukapura Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, mengatakan kegiatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama antara PDAM Tirta Sukapura dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Dimana nantinya kegiatan yang bisa dilakukan dengan bidang Datun ini, antara lain PDAM bisa diberi pendapat dan pendampingan hukum bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

Baca Juga: Kedatangan Vaksin Tahap 43, 44, 45 di Indonesia Pada Hari Ini 30 Agustus 2021

Termasuk ketika ada permasalahan di PDAM yang berkaitan dengan bidang Datun, seperti persoalan hukum atau penagihan tunggakan pelanggan air.

“Pendampingan dalam kegiatan pembangunan pun bisa dilakukan. Kemudian kegiatan lain misalnya ada tunggakan pelanggan pembayaran PDAM juga bisa dilakukan pendampingan hukum sepanjang ada permohonan dari PDAM, ke bidang Datun,” jelas dia.

Kesepakatan kerjasama ini, kata dia, dilakukan agar pemasalahan seperti tunggakan oleh masyarakat atau pelanggan lebih tahu dan dipahami, dengan adanya keterlibatan kejaksaan dibidang Datun.

"Diharapkan yang tadinya pelanggan enggan membayar, tetapi karena didampingi dan kejaksaan diberi kuasa oleh PDAM untuk melakukan pendampingan hukum, maka diharapkan bisa membantu,” ungkap Fajaruddin.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x