Tagih Tunggakan Air, PDAM Tirta Sukapura Bawa Jaksa

- 30 Agustus 2021, 17:30 WIB
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sebagai salah satu upaya menekan tunggakan dari para pelanggan air di wilayah Kota Tasikmalaya, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya kembali menggandeng pihak kejaksaan.

Setelah pada bulan Pebruari lalu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, maka kini dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin 30 Agustus 2021.

Kerja sama berupa Penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Turut hadir pula para Kasi dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan para Direksi PDAM Tirta Sukapura.

Baca Juga: Meski PPKM Level 3, Omset Pedagang di Jatigede Belum Meningkat

Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi, mengatakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya bersama Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Hal ini tiada lain dalam rangka pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh PDAM. Seperti ketika ada konsumen PDAM yang menunggak pembayaran langganan air.

"Jadi wilayah pelayanan kami terbesar di Kota Tasikmalaya, hampir 34 ribu. Itu bukan hanya potensi ekonomi, juga potensi masalah. Salah satunya piutang kami terbanyak di Kota," jelas Dadih.

Baca Juga: Konon Jembatan Cirahong Miliki Daya Magis Mendorong Seseorang Lakukan Aksi Nekat

Sehingga salah satu tujuan MoU inipun agar PDAM bjsa memperoleh akses bantuan dari Kejaksaan Negeri Kota Tasik, untuk membantu penyelesaian piutang tak tertagih.

Nilainya pun cukup fantastis hingga ratusan juta. Sebab dikatakan Dadih, tunggakan pelanggan ini bahkan ada yang 15 bulan, bahkan lebih dari dua tahun tidak membayar iuran air PDAM.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x