Penyelenggara Event di Sumedang Wajib Dirikan Posko Penegakan Prokes

- 2 September 2021, 15:01 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto /kabar-priangan.com/DOK Humas Polres/kaba

Dikatakan Kapolres, apabila dalam pelaksanaannya nanti pihak penyelenggara event bersangkutan telah menjalankan semua aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Level 3, maka pihaknya tidak akan melakukan pembubaran terhadap kegiatan event atau hajatan tersebut.

Baca Juga: Simak Infomarsi Pelayanan Vaksinasi Gratis Dosis 1 di Kota Tasikmalaya

"Nanti, kita akan nilai dulu apakah posko yang telah disediakan penyelenggara itu sudah berjalan efektif, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PPKM Level 3," ujar Eko.

Dengan adanya partisipasi dari masyarakat seperti ini, diharapkan aktivitas resepsi pernikahan yang kini sudah mulai dilonggarkan sesuai ketentuan PPKM level 3 ini, dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APPS Kabupaten Sumedang Yadi Bachman, mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan selalu patuh dan taat terhadap setiap kebijakan pemerintah. Termasuk, soal ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka selalu penyelenggara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Minta Transparansi Anggran Covid- 19, Puluhan Anggota HMI Datangi Kantor Bupati Ciamis

"Kami siap untuk jalankan sesuai arahan dari Pak Kapolres. Dan itu juga sudah disepakati oleh semua anggota dari APPS yang didalamnya juga terdiri dari beberapa forum atau asosiasi," ujar Yadi.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah