KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang 7 September 2021
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas padad hari ini, Selasa 7 September 2021 di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
2. BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Baca Juga: Jadwal serta Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Priangan Timur Tanggal 7 September 2021
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.