Buron Selama 13 Tahun, MS Mantan Anggota DPRD Garut Terdakwa Maling Uang Rakyat, Akhirnya Berhasil Ditangkap

- 9 September 2021, 22:36 WIB
Petugas Kejari Garut menggiring MS, mantan anggita DPRD Garut yang terlibat kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan mamin tahun anggaran 2001 -2004. Sebeumnya MS sempat buron selama 13 tahun.
Petugas Kejari Garut menggiring MS, mantan anggita DPRD Garut yang terlibat kasus korupsi anggaran perjalanan dinas dan mamin tahun anggaran 2001 -2004. Sebeumnya MS sempat buron selama 13 tahun. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akhirnya berhasil menangkap seorang terdakwa maling uang rakyat yang sebelumnya sempat menjadi buronan selama 13 tahun.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut ini sebelumnya terlibat maling uang rakyat saat dirinya masih menjabat anggota DPRD.

Menurut Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, DPO (daftar pencarian orang) yang akhirnya berhasil ditangkap tersebut berinisial MS yang merupakan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.

Baca Juga: Ketir! Aksi Keji Suami Saat Bunuh Istri di Garut, Dilakukan Dihadapan Anak Kata Polisi

MS ditangkap dari rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut pada Kamis 9 September 2021 sore.

"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron. Ia mantan anggota DPRD Garut berinisial MS yang sebelumnya terlibat kasus korupsi (maling uang rakyat)," kata Neva.

Disebutkannya, MS terlibat dalam kasus maling anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004 lalu.

Baca Juga: 13 Atlet Asal Ciamis Siap Berlaga Wakili Jabar di PON XX Papua

Berdasarkan hasil sidang saat itu, MS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman akan tetapi ia malah kabur sehingga masuk DPO Kejari Garut selama 13 tahun.

Diakui Neva, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi jika MS saat ini sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Pangatikan.

Tim Intel yang dipimpin langsung Kasi Intel, Slamet Haryadi dan Kasipidusu Ariyanto langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengintaian dan memang MS diketahui ada di rumahnya sampai akhirnya hari ini dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Bak Tembok Berlin, Benteng 3 Meter yang Menutup Jalan SDN Tugu 2 Tasikmalaya Pun Roboh, Endingnya Islah

Selain mengecek keberadaan MS di rumahnya, tutur Veva, pihaknya juga telah mengecek daluarsa untuk pelaksaan putusan hukumannya yang memang masih bisa dilaksanakan terhadap terdakwa karena ancaman hukumannya di atas 3 tahun.

Dengan demikian daluarsa untuk pelaksanaan putusannya 12 tahun plus sepetiganya jadi bisa 16 tahun.

Menurut Neva, selama 13 tahun dalam pelariannya, kemungkinan besar MS tidak tinggal di Garut. Pihaknya baru Rabu 8 September 2021 kemarin menerima informasi jika MS sedang berada di rumahnya di Garut.

Baca Juga: Pangdam III Siliwangi Salurkan 2 Ribu Dosis Vaksin untuk Siswa Sekolah dan Masyarakat di Garut

Neva mengungkapkan, kasus yang menjerat MS adalah tindak pidana maling anggaran perjalanan dinas, uang rapat komisi dan makan minum (mamin) di lingkup DPRD Garut tahun anggaran 2001-2004.

Akibat perbuatan MS dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp6 miliar.

"Selain MS, ada juga anggota dewan lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini yang jumlahnya ada 12 orang. Sebagian mereka ada yang sudah menjalani hukuman, ada yang telah menyerahkan diri, ada juga yang saat ini masih buron, dan ada juga yang telah meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Masih Ada 242 Desa dan Kelurahan di Garut, Warganya BAB Sembarangan, Kadinkes Garut: Perlu Intervensi Terpadu

Selaku jaksa, tambah Neva, dalam hal ini pihaknya menjalankan tugas melakukan eksekusi sesuai yang diatur dalam KUHAP pasal 270 dimana tehadap keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kejaksaan harus melakukan eksekusi.

Disebutkannya, putusan pengadilan terhadap kasus korupsi MS dan sejumlah rekannya sesama anggita DPRD saat itu adalah empat tahun kurungan penjara.

Lebih jauh Neva menjelaskan setelah berhasil mengeksekusi MS, selanjutnya pihaknya akan menyerahkan MS ke Rutan untuk menjalani hukumannya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah meminta bantuan dokter untuk mengecek kondisi kesehatan MS dan hasilnya ia dinyatakan sehat dan juga negatif Covid-19 sehingga sudah bisa dilakukan eksekusi.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah