Seorang Sopir Bus Pengedar Narkoba di Selatan Garut Diringkus Polisi

- 16 September 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Freepik/ Wobarzaa/

KABAR PRIANGAN - Team Sancang dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan seorang sopir bus angkutan umum jurusan Garut-Jakarta. 

Ia kedapatan sering menjual sekaligus mengkonsumsi barang haram jenis sabu-sabu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana, menyebutkan selama ini H sering menjual sabu-sabu di tempat wisata di kawasan Garut selatan. Aksinya tersebut berhasil diendus petugas sehingga akhirnya ia diamankan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Akan Beli Klub Sepak Bola Persigar Garut, Atep Beri Dukungan

"Ada seorang sopir bus angkutan umum jurusan Garut-Jakarta yang kami amankan karena sering menjual sabu-sabu di tempat objek wisata yang ada di wilayah selatan Garut. Hasil penyelidikan, ia juga ternyata selama ini sering mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Wirdhanto dalam acara ekspos di Mapolres Garut, Rabu 15 September 2021.

Dikatakannya, perbuatan H ini tentu saja sangat disayangkan karena bisa membahayakan keselamatan orang banyak.

Apalagi ia juga terkadang membawa kendaraannya setelah sebelumnya mengkonsumsi sabu-sabu.

Baca Juga: HEBOH! Sebelum Akhiri Hidup dengan Gantung Diri, Seorang Pemuda di Garut Tulis Ancaman di Status WA

Hasil penyelidikan tutur Wirdhanto, juga diketahui jika H bukan hanya sering menjual sabu-sabu di tempat-tempat wisata saja tapi juga di sejumlah daerah di wilayah selatan Garut.

Selain di Kecamatan Pameungpeuk, H juga menjadi pengedar sabu-sabu di wilyah Cibalong, Cikelet, Caringin, dan Cisompet.

Wirdhanto menyebutkan, H ditangkap belum lama ini di kawasan Terminal Guntur Garut, tak lama setibanya mengendarai bus dari Jakarta.

Penangkapan terhadap H dilakukan atas hasil pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu dimana tersangka mengaku membeli sabu-sabu dari H yang ternyata juga pemakai.

Baca Juga: Kecam Aksi Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri, Bupati Garut: Ini Memalukan Pelaku Harus Dihukum Setimpal

“Ketika diperiksa, H ini mengakui jika dirinya sering mengkonsumsi sabu-sabu sebelum mengemudikan bus.

Hasil tes urine yang kami lakukan, ia memang positif methamphetamine atau sabu-sabu padahal ia baru saja membawa bus berpenumpang dari Jakarta," katanya.

Menurut Wirdhanto, H diduga mendapatkan sabu-sabu dari daerah Jakarta saat dirinya membawa kendaraan ke Jakarta.

Barang haram tersebut kemudian ia edarkan lagi di wilayah Garut khususnya di wilayah selatan termasuk tempat-tempat wisata seperti Pantai Santolo dan Sayangheulang.

Baca Juga: Dikembangkan Melalui Program 'Ngumbara Lembur', 97 Desa di Garut Berpotensi Jadi Desa Wisata

Bersama tersangka, kata Wirdhanto, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 gram sabu-sabu, bong, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, H dijerat pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20
tahun penjara.

Lebih jauh Wirdhanto mengungkapkan, selain H, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Team Sancang dan Satres Narkoba juga telah berhasil mengamankan
15 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya.

Baca Juga: 1000 Pasang Sepatu Disalurkan Baznas Kabupaten Garut untuk Siswa Sekolah yang Tak Mampu

Sedangkan jumlah total kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap dalam kurun waktu dua pekan terakhir ada 10 kasus.

"Tak hanya H, dalam dua pekan terakhir, team Sancang dan Satres Narkoba juga telah mengamankan 15 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya dari total 10 kasus. Mereka ada yang berperan sebagai pengedar, pemakai, dan ada juga yang penjual merangkap pemakai," ucap Wirdhanto.

Masih menurut Wirdhanto, 15 tersangka penyalahgunaan narkoba ini diamankan dari sejumlah daerah di Garut seperti Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Karangpawitan, Cibiuk, dan Malangbong.

Baca Juga: Hati-hati! Jalan Nasional Banjar-Ciamis Diberlakukan Buka Tutup Karena Ada Perbaikan Jalan

Dari jumlah tersebut, ada di antaranya seorang perempuan yang juga turut diamankan.

Diterangkannya, 15 tersangka yang juga berhasil dimanakan yakni MG, AN, PH, AS, SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Adapun ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 dan 20 tahun penjara.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah