KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Priangan Timur Selasa 28 September 2021
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Selasa 28 September 2021 di lokasi berikut:
1. ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
2. BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 25 Anggota Polres Banjar Dites Urine