Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporakan ke Polisi. Atas Kasus Apakah?

- 28 September 2021, 14:54 WIB
Seorang Warganet melaporkanLesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas kasus pembohongan publik.
Seorang Warganet melaporkanLesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas kasus pembohongan publik. /Instagram @rizkybillar/

KABAR PRIANGAN - Lesti Kejora dan Rizky Billar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini mereka dilaporkan seorang warganet atas kasus kebohongan publik.

Sosok warganet itu adalah salah satu mantan politisi PAN, Mila Machmudah Djamri.

Melalui unggahan diakun facebooknya ia menyebutkan alasan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke pihak berwajib.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Sucofindo Berakhir 1 Oktober 2021, Cek Cara Pendaftarannya di Sini

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebooknya yang dikutip Kabar-Priangan.com Selasa, 28 September 2021.

Mila juga mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," tegas Mila.

Baca Juga: Hari Jantung Sedunia 2021 Menjadi Sarana Informasi Mengenai Penyakit Kardiovaskular

Dalam unggahan lainnya Mila menyoroti tentang pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebooknya tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Sementara pada kasus yang dialami Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mila mengatakan bahwa pasangan tersebut tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan di KUA.

Baca Juga: Gelapkan Uang Rp229 Juta Milik Rekan Bisnisnya, Pengusaha Handphone Divonis Dua Tahun Empat Bulan Penjara

Tetapi seharusnya mereka mendaftar ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," ungkapnya.

Mila juga menyinggung sosok pendusta dengan mengutip surat An-Nahl ayat 105.

Baca Juga: 45 Kerajaan Se-Nusantara Pastikan Hadiri Festival Adat Kerajaan Nusantara di Sumedang

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tutunya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah