Kronologi Sertifikat Tanah Warga Garut yang Tiba-tiba Berpindah Tangan ke Pihak Ketiga

- 30 September 2021, 13:05 WIB
Kuasa hukum keluarga Osa Santosa Hanung Prabowo menunjukan surat laporan polisi atas kasus maladministrasi yang dilakukan pihak Kantor PBN Garut dan PPATS Kecamatan Tarogong Kaler.
Kuasa hukum keluarga Osa Santosa Hanung Prabowo menunjukan surat laporan polisi atas kasus maladministrasi yang dilakukan pihak Kantor PBN Garut dan PPATS Kecamatan Tarogong Kaler. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Hanung Prabowo, kuasa hukum keluarga Osa Santosa, pemilik lahan yang kini menjadi sengketa, mengungkapkan, sengketa yang saat ini terjadi pada tanah milik kliennya, berawal dari adanya permainan kotor yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut.

Hal ini terungkap dari sertifikat tanah milik kliennya yang sedang diproses di BPN Garut yang tiba-tiba dinyatakan hilang akan tetapi kemudian ditemukan sudah berpindah tangan dipegang pihak lain karena sudah digadaikan.

Dikatakan Hanung Prabowo, kasusnya berawal pada sekitar tahun 1997-1998 dimana kliennya telah membeli bidang-bidang tanah di di Blok Awipoek dan Blok Panyambungan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut yang secara keseluruhan luasnya mencapai 6 hektar.

Baca Juga: Oknum Pegawai BPN Dilaporkan ke Polisi, Bupati Garut Beri Dukungan

Setelah itu kliennya menyerahkan bukti surat-surat kepemilikan tanah tersebut ke Kantor BPN Garut dengan tujuan untuk dibuatkan dan diterbitkan sertifikat induk yang merupakan penggabungan dari bidang-bidang tanah yang telah dibelinya tersebut.

"Pada 1998, kemudian terbitlah SHM nomor 264 seluas kurang lebih 4,5 hektar. Saat itu klien kami sempat menanyakan kenapa hanya 4,5 hektare yang terbit SHM-nya, sedangkan yang sisanya seluas 1,5 hektare lagi tidak terbit tapi sat itu tak ada jawaban yang jelas dari pihak BPN," ujar Hanung, Senin 27 September 2021.

Setelah diterbitkannya SHM nomor 264 tersebut, tuturnya, pada tahun yang sama kliennya menyerahkan kembali sertifikat tersebut ke Kantor BPN Garut dengan tujuan untuk kepentingan proses splitsing.

Baca Juga: Pemkab Garut Tengah Mewaspadai Penularan Penyakit Rabies, Waspadai 2 Hewan Ini

Pada rentang waktu tahun 2016-2017 kliennya secara inten terus menanyakan ke pihak BPN terkait nasib sisa tanah yang belum termasuk didalam SHM nomor 264 dan proses splitsing, akan tetapi juga tidak pernah mendapatkan kejelasan dan keterangan yang resmi.

Disebutkan, yang lebih membuat heran lagi, pada pertengahan tahun 2018 tiba-tiba ada seorang pegawai Kantor BPN Garut menemui kliennya dan memberitahukan bahwa SHM nomor 264 miliknya itu hilang dan tidak berada di Kantor BPN Garut.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x