Dari informasi yang diterimnya, tambah Nurus, saat ini kasus sengketa lahan itu sudah memasuki proses penyidikan di Polda Jabar.
Baca Juga: Siapakah 'Orang Pintar' yang Menemukan Gibran yang Hilang di Gunung Guntur?
Pihaknya sebenarnya lebih cenderung dilakukan mediasi sendiri untuk penyelesaiannya akan tetapi saat ini kasusnya sudah terlanjur ditangani Polda Jabar.
Terkait tudingan pemilik lahan yang menyebutkan sertifikat miliknya hilang di BPN dan kemudian ditemukan sudah ada di pihak ketiga yang menggadainya, Nurus membantah hal itu.
Menurutnya, saat ini sertifikat lahan yang dimaksud masih ada di Kantor BPN Garut untuk keperluan spliting karena lahan tersebut sudah direcah-recah.
"Sertifikatnya bukan hilang, ada ko di Kantor BPN untuk keperluan spliting. Sertifikat itu pun selama ini tak pernah digadaikan kepada siapa pun," ucapnya.
Menanggapi munculnya AJB-AJB dari lahan tersebut yang diduga bodong, Nurus menerangkan jika pengurusan AJB bukan menjadi kewenangan dari BPN.
Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait seharusnya sebelum membuat AJB melakukan dulu pengecekan atau sebelum menjual sebagian tanahnya terlebih dahulu harus dilakukan pemisahan di sertifikatnya agar ke depannya tak muncul permasalahan seperti kasus ini.***