Masyarakat Sumedang Perlu Diedukasi Terkait Pentingnya Sertifikasi Tanah

- 13 Oktober 2021, 21:26 WIB
Kepala Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten  Sumedang Iim Rohiman
Kepala Badan Pertanahan Nasional  Kabupaten  Sumedang Iim Rohiman /kabar-priangan com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang Iim Rohiman akan intens mengedukasi masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  

Menurutnya, program PTSL bertujuan untuk melegalisasi aset. Hal tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap objek tanah yang dimiliki.

“Dari data PTSL  dikabupaten Sumedang tahun 2021 sebanyak 65 ribu penerbitan sertifikat dan 40 ribu pemetaan, dibedakan ada pemetaan dan penerbitan sertifikat. Pemetaan ini diharapkan bisa mencapai sebanyak 42 desa,’’ ucapnya belum lama ini.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Sumedang Siapkan Rangkaian Kegiatan untuk Peringati Hari Dharma Karya Dhika

Iim mengaku, data lengkap sangat penting sekali karena seluruh bidang didesa itu sudah terpetakan, sudah tergambar, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum, sehingga data yang ada di desa akan sama dengan data yang ada di BPN.

“Ini sangat signifikan sekali, karena selama ini data di desa mengandalkan buku C desa atau yang lainnya, yang belum tentu bidangnya sama dengan yang ada di BPN. Adanya pemetaan ini diharapkan ada kesamaan data sehingga manakala ada yang mendaftarkan sertifikat sudah jelas bidangnya jelas penguasaan fisiknya,” ucapnya.

Iim mengaku, melihat capaian target PTSL sampai bulan Oktober ini, memang belum maksimal karena dari target 65 ribu baru tercapai dibawah 50 persen. Setelah dianalisa dan dikaji ternyata kendalanya masih kurang teredukasinya masyarakat tentang pentingnya sertifikat atau kepastian hukum.

Baca Juga: Ratusan KJA di Perairan Waduk Jatigede Sumedang Kembali Ditertibkan Petugas

“Solusi yang akan kami lakukan, di minggu-minggu ini atau di sisa anggaran, akan bekerjakeras bersama lebih mendekatkan diri lagi kepada masyarakat, yang melibatkan kepala desa, bahkan organisasi  pemuda setempat, akan kami libatkan untuk mengedukasi masyarakat menjelaskan tentang tertib pentingnya sertifikasi ini,” ucapnya. 

Menurutnya, masyarakat yang mengikuti program PTSL dipungut biaya, sekitar Rp150 ribu dan dibayarkan warga ke pihak desa sesuai SKB 3 Menteri.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x