Buntut Viralnya Video Smackdown Mahasiswa, Kapolda Banten Meminta Maaf, Brigadir NP Ditangani Propam

- 14 Oktober 2021, 15:34 WIB
Brigadir NP saat meminta maaf kepada    MFA atas tindakan arogannya saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa pada Rabu, 13 Oktober 2021
Brigadir NP saat meminta maaf kepada MFA atas tindakan arogannya saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa pada Rabu, 13 Oktober 2021 /Instagram @divisihumaspolri/

KABAR PRIANGAN - Pada Rabu, 13 Oktober 2021 viral di media sosial video seorang anggota oknum Polisi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang.

Atas aksi oknum Polisi yang membanting mahasiswa ala Smackdown tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., MBA meminta maaf secara langsung dengan mahasiswa tersebut dan orangtuanya.

Bertempat di Mapolresta Tangerang pada Rabu 13 Oktober 2021 malam, Kapolda Banten meminta maaf kepada Faris alias MFA dan orang tua MFA terkait aksi arogan yang dilakukan oleh personel Polresta Tangerang, Brigadir NP saat pengamanan unjuk rasa.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman Hari Ini Kamis 14 Oktober 2021: Keadaan Osman Semakin Memburuk

Turut hadir Kabid Propam Polda Banten, Kabid Humas Polda Banten, Kapolresta Tangerang, dan Brigadir NP.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Banten juga memastikan bahwa Brigadir NP akan diberikan sanksi tegas.

Brigadir NP yang merupakan anggota Polresta Tangerang juga meminta maaf secara langsung kepada MFA dan orangtuanya atas tindakan arogannya saat melaksanakan pengamanan unjuk rasa.

Baca Juga: 10 Ucapan Romantis Berikut Ini untuk Rayakan National I Love You Day

Dari video yang beredar di media sosial, Brigadir NP menyatakan siap bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah dilakukannya.

Permintaan maaf dari Brigadir NP diterima oleh MFA ditandai dengan jabatan tangan dan pelukan diantara keduanya.

Saat hasil rontgen MFA keluar tidak ditemukan kondisi fraktur atau patah atau retak, semuanya kondisi baik.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Romantis dalam Bahasa Inggris untuk Rayakan National I Love You Day

Teo Reffelsen, Pengacara Publik LBH Jakarta ikut mengomentari kasus smackdown mahasiswa ini.

Teo mengatakan bahwa sekalipun ada permintaan maaf namun tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal tersebut. Pelasku juga harus bertanggungjawab secara pidana, etik, dan disiplin.

“Permintaan maaf tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapuskan tindakan brutal polisi. Pelaku harus bertanggungjawab secara pidana, etik dan disiplin, cuit akun Twitter LBH Jakarta dan mengunggah foto Teo disana.

Baca Juga: Usai Trending di 22 Negara Kini Web Series Little Mom Pecahkan Rekor Muri!

“Jika tidak, kebrutalan seperti ini akan terus berulang,” lanjutnya.

LBH Jakarta juga meminta institusi kepolisian untuk bertanggungjawab atas pemulihan korban fisik dan psikis.

“Selain itu, institusi kepolisian harus bertanggungjawab atas pemulihan korban, baik fisik maupun psikis,” cuit LBH Jakarta.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x