“Bisa dari Kemenag wilayah atau KUA setempat. Kemudian akan dijadwalkan untuk dilakukan verifikasi lapangan dari petugas Kemenag setempat,” lanjut Kamarudin Amin
Setelah verifikasi lapangan selesai, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tiga Pemancing Selamatkan Belasan Siswa MTs Harapan Baru yang Tenggelam Saat Susur Sungai Cileueur
Proses pencairan bantuan rekening penerima bantuan normalnya jam kerja paling lambat dua minggu setelah berkas diterima.
Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi mengatakan, melihat tingginya animo dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan, maka proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat dan berlaku sistem gugur.
“Selain itu, kami juga memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi,” kata Ismail.
Misalnya, kata dia, pertama ditentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional.
“Setelah itu kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja langsung gugur,” ungkap Ismail Fahmi.
Dari permohonan yang masuk, kata dia, banyak sekali yang tidak menyertakan rekomendasi dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah.