Peredaran Obat Terlarang di Garut Libatkan Ibu Rumah Tangga, Mirisnya Lagi Penggunanya Anak di Bawah Umur

- 17 Oktober 2021, 20:14 WIB
 Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kecamatan Cibalong yang ketahuan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.*
Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kecamatan Cibalong yang ketahuan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Kepada pelaku pengeedar, petugas menerapkan pasal pasal 196 dan 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 junto pasal 83 Undang-undang RI nomor 36, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pengguna yang masih anak di bawah umur, diserahkan ke BNN untuk kepentingan rehabilitasi.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x