Kepada pelaku pengeedar, petugas menerapkan pasal pasal 196 dan 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 junto pasal 83 Undang-undang RI nomor 36, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pengguna yang masih anak di bawah umur, diserahkan ke BNN untuk kepentingan rehabilitasi.***