Peredaran Obat Terlarang di Garut Libatkan Ibu Rumah Tangga, Mirisnya Lagi Penggunanya Anak di Bawah Umur

- 17 Oktober 2021, 20:14 WIB
 Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kecamatan Cibalong yang ketahuan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.*
Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kecamatan Cibalong yang ketahuan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya kami berhasil membongkar jaringan tingkat desa di wilayah Cibalong ini. Kondisinya memang sudah cukup memprihatinkan karena penggunanya kebanyakan remaja dan anak di bawah umur bahkan ada juga anak-anak yang masih skolah," katanya.

Maolana mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengungkap pengedar obat-obatan terlarang yang sasarannya kebanyakan remaja dan anak di bawah
umur tersebut.

Hasil pengungkapan cukup mengejutkan karena ternyata pengedarnya adalah sorang perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Menurutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah orang yang ketahuan sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Selain itu, seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Disebutkan, oleh para pengguna yang sebagain besar remaja dan anak di bawah umur, obat-obatan terlarang itu disalahgunakan untuk kepentingan "fly" atau membuat halusinasi tingkat tinggi.

Hal ini membuat resah masyarakat karena dianggap telah merusak generasi muda di daerah tersebut.

Baca Juga: Pencatatan Adminduk Pernikahan Siri di Banjar Masih Rendah, Alasannya Masih Malu

"Pelaku pengedar yang merupakan ibu rumah tangga berinisial M tersebut kami amankan karena terbukti menjual secara bebas obat-obatan terlarang di rumahnya. Selain pengedar, kami juga berhasil mengamankan 9 orang pengguna, satu di antaranya pelajar SMP," ucap Maolana.

Lebih jauh Maolana menerangkan, M dan 9 pengguna obat-obatan terlarang itu diamankan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan di rumah M, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang yang siap diedarkan dengan berbagai merk dengan jumlah 492 butir, alat komunikasi HP, serta sepeda motor.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x