Wanita Paruh Baya Sembunyikan Miras di Kaleng Kue dan Dispenser, Diamankan Tim Sancang Polres Garut

- 20 Oktober 2021, 06:32 WIB
Puluhan botol miras disembunyikan di kaleng kue diamankan oleh anggota Satnarkoba dan TIm Sancang Polres Garut, Selasa 19 Oktober 2021.*
Puluhan botol miras disembunyikan di kaleng kue diamankan oleh anggota Satnarkoba dan TIm Sancang Polres Garut, Selasa 19 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang ibu rumah tangga di daerah Garut Selatan diamankan oleh anggota Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut.

Penyebabnya, ibu tersebut menjualbelikan berbagai jenis minuman keras (miras) tanpa izin. Uniknya, pelaku menyembunyikan botol miras di dalam kaleng kue dan dispenser.

Ibu setengah baya tersebut berinisial E (49 tahun), warga warga Kampung Paas Girang, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Garut.

Baca Juga: Kadiskominfo Garut Disomasi. PT BUMKA Tekno Sains Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah

"Kami amankan pelaku saat berjualan miras di warung miliknya di Kampung Medong, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Garut beberapa hari lalu," kata Kasatnarkoba Garut, AKP Maolana, Selasa 19 Oktober 2021.

Adanya warung yang digunakan tempat penjualan miras di kawasan ini menurut Maolana juga berawal dari adanya laporan warga.

Keberadaan tempat penjualan miras itu sudah meresahkan warga karena dampak negatif dari banyaknya remaja dan anak-anak yang sering mabuk-mabukan yang sangat meresahkan warga.

Baca Juga: Tim Basket 3X3 Kecamatan Garut Kota Raih Emas Pertama Porkab Garut 2021

Saat melakukan pemeriksaan di TKP, tutyur Maolana, petugas mendapatkan ratusan botol miras berbagi merk dan jenis yang disembunyikan di dalam warung milik E tersebut.

Miras tersebut disembunyikan di sebuah tempat tertutup guna mengelabui akan tetapi berkat kejelian petugas, barang haram itu tetap bisa ditemukan.

Diungkapkan Maolana, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, E menjual miras dengan harga bervariasi antara Rp50 ribi hingga Rp300 ribu per botol.

Baca Juga: Kisah Leuwi Ili yang Menggelamkan 11 Siswa. Namanya Diambil dari Nama Santri yang Tenggelam 50 Tahun Lalu

Pembelinya bukan hanya kalangan dewasa akan tetrapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur sehingga hal ini menimbulkan keresahan warga.

"Pembelinya juga tak hanya orang dewasa tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur. Warga sudah resah karena efek miras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal," ucapnya.

Dikatakannya, selain tersangka E, petugas juga mengamankan sedikitnya 682 botol miras dari warung kelontongan milik E itu.

Baca Juga: Pangandaran dan Banjar Masuk Level 1 pada Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 1 November 2021

Modus yang dilakukan E terbilang unik dan pintar karena ia menyembunyikan miras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bunker yang dibuatnya di dalam kamar rumahnya.

Atas perbuatannnya, E dijerat pasal 538 KUHP jo pasal 7 Perda Kabupaten Garut nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras, perubahan atas Perda Kabupaten Garut nomor 2 tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Ia menyampaikan, sebelumnya di wilayah Garut selatan tepatnya di kawasan Kecamatan Cibalong, pihaknya juga telah berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang yang juga banyak dikonsumsi remaja dan anak di bawah umur.

Baca Juga: Laga Seru RANS Cilegon FC vs Badak Lampung FC, Berikut Jadwal Pekan Keempat Liga 2 2021

Pelaku pengedar atau penjualnya juga seorang ibu rumah tangga berinisial M yang saat ini juga sudah diamankan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x