Pangandaran dan Banjar Masuk Level 1 pada Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 1 November 2021

- 19 Oktober 2021, 17:52 WIB
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 1 November, Pembagian Wilayah Level Berdasarkan Inmendagri No.53 Tahun 2021
Ilustrasi. Perpanjangan PPKM Jawa Bali hingga 1 November, Pembagian Wilayah Level Berdasarkan Inmendagri No.53 Tahun 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

 

KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali selama dua pekan hingga 1 November 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri No. 53 berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Akhirnya Masuk Daerah PPKM Level 2, Ini Aktivitas yang Dilonggarkan

Dalam Inmendagri No.53/Tahun 2021 mengatur tentang pembagian wilayah PPKM.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berdasarkan pada Indikator yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3(tiga) menjadi level 2 (dua), dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50%(lima puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 40% (empat puluh persen).

Baca Juga: Persib Akan Hadapi PSS Sleman, Berikut Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2021/2022 Pekan Kedelapan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x