200 Pengaduan Pinjaman Online Masuk ke OJK Tasikmalaya, Nasabah Diintimidasi dan Diteror

- 20 Oktober 2021, 17:39 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana. /kabar-priangan.com/Asep MS/

Baca Juga: Wanita Paruh Baya Sembunyikan Miras di Kaleng Kue dan Dispenser, Diamankan Tim Sancang Polres Garut

"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Karena berpotensi pihak pinjol ilegal melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemohon," terang Edi.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x