Baca Juga: Wanita Paruh Baya Sembunyikan Miras di Kaleng Kue dan Dispenser, Diamankan Tim Sancang Polres Garut
"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Karena berpotensi pihak pinjol ilegal melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat pemohon," terang Edi.***