Pencatatan Adminduk Pernikahan Siri di Banjar Masih Rendah, Alasannya Masih Malu

- 17 Oktober 2021, 19:55 WIB
SEKRETARIS Disdukcapil Kota Banjar, Hj. Ika Kartikawati (foto kiri) saat terjun langsung memberikan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat umum di Kantor Disdukcapil Kota Banjar, Jalan Siliwangi, baru-baru ini.*
SEKRETARIS Disdukcapil Kota Banjar, Hj. Ika Kartikawati (foto kiri) saat terjun langsung memberikan pelayanan administrasi kependudukan untuk masyarakat umum di Kantor Disdukcapil Kota Banjar, Jalan Siliwangi, baru-baru ini.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pasangan suami istri yang nikah siri di Kota Banjar terkesan masih malu-malu mendaftarkan pernikahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar.

Sampai Jumat, 16 Oktober 2021, Disdukcapil Kota Banjar masih bisa menghitung dengan jari pasangan nikah siri yang mendaftarkan status perkawinan secara agama dan resmi ke Disdukcapil Kota Banjar di Jalan Siliwangi Kota Banjar.

Penerbitan KK terhadap pasangan suami istri nikah siri ini, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Baca Juga: Vaksinasi di Garut Berhadiah Doorprize dan Cukur Gratis

Selain berhak kepemilikan dokumen KK itu, anak dari pasangan nikah siri juga berhak memiliki akta kelahiran.

Demikian dikatakan Plt Kepala Disdukcapil Kota Banjar, H. Agus Nugraha dan Sekretaris Disdukcapil Kota Banjar, Ika Kartikawati.

"KK dari pasangan nikah siri ada keterangan kawin belum tercatat. Begitu juga saat diterbitkan akte kelahiran anaknya, ada keterangan dari pasangan kawin belum tercatat ," ujar H. Agus Nugraha dan Hj. Ika Kartiwati.

Ditambahkan Hj. Ika, anak dari pasangan pernikahan siri berhak memiliki akte kelahiran. Karena, dokumen akta kelahiran itu merupakan hak anak untuk mengurus kelengkapan dan keperluan lainnya, saat diperlukan nanti.

Baca Juga: Genap Berusia 20 Tahun, Kota Tasikmalaya Harus Lebih Dewasa

Adapun syarat pasangan suami istri nikah siri untuk mendapatkan KK dan akte kelahiran, diharuskan mengisi
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan / Perceraian Belum Tercatat atau form F-1.05 yang ditandatangani dua orang saksi pernikahan siri.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x