Kejari Banjar Tahan Pengumpul Wajib PBB Kelurahan Mekarsari, Kuasa Hukum : Aliran Dana tak Digunakan Sendiri

- 22 Oktober 2021, 19:52 WIB
TERSANGKA, NS memakai rompi merah menuju mobil tahanan Kejari Kota Banjar yang diparkir di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Jumat, 22 Oktober 2021.*
TERSANGKA, NS memakai rompi merah menuju mobil tahanan Kejari Kota Banjar yang diparkir di Halaman Kantor Kejari Kota Banjar, Jalan Gerilya, Jumat, 22 Oktober 2021.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Adapun nilai kerugian negara dari sekitar 5000 wajib pajak PBB Kelurahan Mekarsari, mulai 2015 sampai tahun 2020,  mencapai Rp 229 juta.

"Diduga uang setoran WP itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk saat ini, tersangka kasus tersebut masih tunggal, NS saja. Itu semua akan berkembang saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Sebelum ditahan, dikatakan Kasi Pidsus Jonathan, NS diperiksa kesehatan secara fisik oleh dokter. Selain itu, NS juga dites PCR.

Baca Juga: Puncak Hari Santri di Kabupaten Tasikmalaya Diperingati Sederhana

"Hasil pemeriksaan secara fisik, NS dinyatakan sehat oleh dokter. Kemudian, hasil PCR, NS berstatus negatif Covid-19," ujar Jonathan dan Deady Permana.

Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka NS, menindaklajuti laporan dan hasil audit Inspektorat Banjar. Hasilnya itu, diketahui adanya dugaan kerugian negara.

Edis Gunawan, SH dan Iwan Ridwan, SH., mengatakan, sebelum NS ditahan, dirinya sebagai Kuasa Hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Permohonan panangguhan penanahan dengan jaminan orangtua dan anak, saat itu ditolak Kejari Banjar. Kami tak bisa berbuat banyak, kendati itu, kami akan mencoba lagi mengajukan permohonan penangguhan penahanan lagi saat persidangan sudah berjalan. Semoga saja dikabulkan nanti," ujar Edis Gunawan.

Baca Juga: Dikabarkan Menikah Hari Ini, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gelar Kondangan Online

Lebih lanjut dia mengatakan, saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung nanti, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah, tidak hanya seorang NS saja.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x