"Dugaan kerugian negara yang dituduhkan kepada NS, yakin tak dipergunakan oleh sendirian (NS) saja. Sesuai pengakuan NS, saat itu sempat menggunakannya untuk perpisahan Lurah Bambang, kemudian sempat menggunakan setoran PBB untuk kegiatan lain di Kelurahan Mekarsari. Semua rincian itu, akan dibuka dipersidangan nanti ," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, NS saat ini berupaya ada itikad baik dan kooperatif, dibuktikan sempat mengembalikan uang setoran pajak ke DKAD Banjar sekitar Rp 65 juta.
"Diharapkan itikad baik pengembalian itu, menjadi pertimbangan majlis hakim yang meringankan hukuman nanti ," ujar Edis.***