Pemkot Tasik Mulai Bahas Usulan Program Jumat Nyantri, GMNU : Tak Sekedar Pernik Tapi Tiru Prilaku Santri

- 27 Oktober 2021, 19:18 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai melakukan berbagai pembahasan program Jumat Nyantri yang diusulkan DPRD Kota Tasikmalaya.

"Sebelumnya memang ada usulan dari DPRD berkaitan dengan porgram Jumat Nyantri. Nah saat ini sudah dalam tahap pembahasan sebelum direlasasikan," ujar
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf usai menghadiri kegiatan Gebyar dan Saresehan Gerakan Pendidikan Pemberdayaan Perempuan Mandiri (GMP3M) Program dari Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 2021 di Gedung Kesenian Dadaha Kota Tasikmalaya, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Yusuf, program tersebut, apakah nantinya akan dimasukkan ke dalam Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren atau seperti apa, hal itu perlu dilakukan pembahasan secara matang. "Kita sedang bahas di eksekutif," ujar dia.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Garut Turun Drastis, Kadinkes : Tetap Jangan Lengah Prokes!

Berkiatan dengan diberlakukannya program Jumat Nyantri kata dia, harus melalui pembahasan dan kesepakatan bersama.

"Yang jelas saat ini untuk perda Pemberdayaan Pondok Pesantren sudah masuk ke dalam porgram prioritas dewan di Bepemperda. Itu sudah masuk dan digarap pada tahun 2022 mendatang," ujar dia.

Sementara, Koordinator GMNU Kota Tasikmalaya Miftah Farid sepakat, dengan adanya program Jumat Nyantri di Kota Tasikmalaya. Apalagi ujar Miftah, porgram itu diisi oleh kegiatan-kegiatan seperti kahlayaknya perilaku santri.

"Dengan begitu akan sangat terasa bahwa julukan Kota Santri itu betul-betul ada," katanya saat dihubungi, Rabu 27 Oktober 2021.

Menurut Miftah, dalam program ini tidak hanya melaksanakan berbagai kegiatan santri dan juga berpakaian santri saja, tetapi harus melaksanakan kebiasaan santri.

Baca Juga: Perda Fasilitasi Pesantren Disahkan, Jadi Kado Hari Santri

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x