Penlok Pembebasan Tanah Jalan Sumadra-Sukarame Selesai, Dilarang Memindahtangankan Kepemilikan Tanah

- 31 Oktober 2021, 21:21 WIB
Petugas melakukan penetapan lokasi peningkatan jalan pada ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame, Kabupaten Garut, sepanjang 40,610 kilometer.*
Petugas melakukan penetapan lokasi peningkatan jalan pada ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame, Kabupaten Garut, sepanjang 40,610 kilometer.* /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana

KABAR PRIANGAN - Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV akan melaksanakan kegiatan peningkatan jalan pada ruas Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame. Peningkatan jalan itu sepanjang 40,610 kilometer.

Kepala Seksi Pembangunan Endang Rahmat, SE, ST, MSi, mengatakan, dalam program tersebut diperlukan pembebasan tanah agar memenuhi lebar standar Jalan Provinsi yaitu pada ruas jalan Bungbulang-Sukarame.

"Tiga desa yang terkena pelebaran yaitu di wilayah Desa Mekar Jaya dan Desa Wangun Jaya Kecamatan Bungbulang, serta Desa Sukarame Kecamatan Caringin," kata Endang melalui keterangan tertulis, Sabtu 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Pasien Covid-19 Dirawat di RSUD Garut, 30 Tempat Tidur Khusus Tetap Disiapkan

Endang menyebutkan, penetapan lokasi (penlok) pada daerah tersebut telah ditetapkan.

Penetapan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.630-Pemotda/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Peningkatan Jalan Sumadra-Bungbulang-Sukarame Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

"Karena itu, kepada masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur tersebut dilarang memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut." ujar Endang.*

Baca Juga: Berkah Lain Ikut Divaksin, Petugas Linmas Dapat Hadiah Domba Garut. Curhat Ingin Punya Sejak Lama

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x