KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polresta Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polresta Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Kamis 4 November 2021 di lokasi berikut :
-Dealer Yamaha Majalaya, Bandung
-Taman Kota Baleendah
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Jam Operasional pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung dimulai pukul 08.00 wib hingga proses penerbitan sim selesai. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 wib hingga 11.00 wib.***