KABAR PRIANGAN - Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas melalui SIM Keliling.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Persela vs Persib: Tekad Maung Bandung untuk Sapu Bersih Seluruh Pertandingan Seri Kedua
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
SIM Keliling pada hari ini, Kamis 4 November 2021 di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
2. BTC Fashion Mall, Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.