KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Jumat 5 November 2021 Polresta Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Jumat 5 November 2021
Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung untuk hari ini, berada di :
- Bunderan Pameuntasan Kutawaringin
- Taman Kota Baleendah
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Jam Operasional pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung dimulai pukul 08.00 wib hingga proses penerbitan sim selesai. Untuk pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 wib hingga 10.00 wib.
Baca Juga: Saksikan Halaqah Cinta Ricis Ryan Pengajian. Simak Jadwal Acara MNCTV Jumat, 5 November 2021
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.