Jaringan Peredaran Obat-obatan, Miras, dan Narkoba di Garut Dibongkar, 23 Penjual dan Pembeli Ditangkap

- 8 November 2021, 21:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.*
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bersama Tim Sancang Polres Garut membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Petugas juga mengungkap peredaran narkotika serta minuman keras (miras) dari kelompok yang sama.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan.

Ada seseorang yang diduga memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin dan sudah meresahkan warga.

Baca Juga: Kapolda Jabar, Resmikan Patung Maung Dan Command Centre Ditpamobvit 

Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingg petugas kemudian melakukan penggrebekan.

"Penggrebekan kami laksanakan pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan," ujar Maolana saat ekspose di halaman Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Senin 8 November 2021.

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan setelah ada informasi yang kami terima," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ramai-ramai Berkunjung ke Kediaman Budi Budiman

Dalam penggrebekan yang dilakukan, tuturnya, petugas berhasil mengamankan FA (28), pelaku penjulan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. "Ulah FA ini bisa membahayakan kesehatan para pengguna obat-obatan tersebut sehingga ia melanggar Undang-undang Kesehatan," kata Maolana.

Ia menyebutkan, petugas juga berhasil membongkar bahwa FA ternyata bukan hanya menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin. Ia juga diketahui menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan juga minuman keras.

"Saat dilakukan penggrebekan petugas juga berhasil mengamankan 20 orang pembeli di lokasi. FA dan 20 pembeli telah dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Maolana.

Baca Juga: Dua Kali Cinta Ditolak, Seorang Pemuda Nekat Cabuli Tetangganya. Sempat Jadi Bulan-bulanan Warga

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan FA terdiri dari 762 tablet/butir obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexypenidyl, 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis.

"Selain itu 72 botol minuman beralkohol jenis ciu leci, uang tunai Rp110.000, satu unit handphone, serta delapan pak plastik bening," ucap Maolana.

Maolana menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FA berperan sebagai pengedar atau penjual sekaligus pemilik modal dalam bisnis barang haram tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Supir Truk Maut Jadi Tersangka Kecelakaan di Tikungan Sanur Tanjungsari Sumedang

Dari pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya kembali menangkap dua orang terduga pelaku yakni AN dan PR.

AN berperan sebagai penjual narkotika diduga jenis tembakau sintetis dengan barang bukti yang diamankan 16 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis serta satu handphone. Sedangkan PR sebagai penjual dan pemilik modal dalam kasus penjualan narkotika dan obat-obatan.

"Dengan demikian, total barang bukti narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang berhasil kami amankan sebanyak 31 paket dengan berat kotor 21,01 gram. Sedangkan total barang bukti minuman beralkohol sebanyak 72 botol," kata Maolana.

Baca Juga: P2TP2A Kabupaten Sumedang Luncurkan Buku Saku Panduan Pencegahan Tindak Kekerasan Anak

Menurut Maolana, berdasarkan pengakuan kepada petugas pemeriksa, FA sudah sekitar empat bulan berjualan obat-obatan dan miras. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap dari mana FA mendapatkan obat-obatan dan miras tersebut.

Ditambahkan Maolana, untuk pelaku kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196 dan198 UU Nomor 36 Tahun 2009 jo. Pasal 83 UU RI Nomor36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Untuk narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dikenakan pasal112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Maolana.

Baca Juga: Bisa Digunakan untuk Menyalakan Api, Sumur Air Milik Warga Desa Cisempur Sumedang Mengeluarkan Bau Mirip Solar

Lebih jauh Maolana menjelaskan, 20 orang yang ikut diamankan dengan status pembeli untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut dan akan dilakukan pembinaan oleh Sat Binmas Polres Garut serta rehabilitasi medis bekerja sama dengan BNNK Garut.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah