KABAR PRIANGAN - Untuk mencegah dan menangani penyebaran Covid-19, pemerintah gencar melakukan berbagai upaya. Diantaranya dengan melaksanakan pemeriksaan menggunakan tes usap atau swab antigen dan PCR (polymerase chain reaction).
Kedua pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk mendeteksi ada tidaknya infeksi virus corona jenis SARS-CoV-2.
"Kedua jenis pemeriksaan ini sebagai bagian dari protokol 3 T (test, tracing dan treatment). Protokol penanganan dan pencegahatan bencana kesehatan sudah menjadi kebijakan dan atau keputusan pemerintah," ujar salah seorang Aktivis 1998 Hasanuddin, Senin 8 November 2021.
Pertanyaannya, lanjut Hasanudin, apakah kemudian berbinis alat tes atau sarana ini dimungkinkan atau diperbolehkan dalam situasi kebencanaan?
"Pertanyaan ini mengemuka dan patut diajukan apalagi setelah di berbagai media ramai diperbincangkan adanya dugaan oknum pejabat yang terlibat pada persoalan ini," ujar Hasanduin.
Dari sudut etika dan norma bisnis, tutur Hasanuddin, tentu saja semua barang dan jasa diperbolehkan, kecuali dilarang atas perintah undang-undang.
Baca Juga: Komunitas Motor Trail Garut Ngagas Sambil Beramal, Didukung Pengusaha Properti Sukses
Kapitalisasi modal atau mencari keuntungan sah-sah saja dari etika bisnis dimana keuntungan menjadi tujuan utama berbisnis, sehingga tak ada larangan terhadap PCR dan swab antigen untuk diperdagangkan dari sudut materiil.